Jumat, 10 April 2020

Pelakor Bukan Singkatan Tapi Akronim

Wawan Setiawan Tirta
Tulisan ini saya tulis karena ada komentar yang 'maksa' bahwa Pelakor itu adalah singkatan. Dianggap saya tidak paham bahwa Pelakor memiliki arti 'Perebut Laki Orang'. Mungkin dia yang komentar menganggap bahwa saya tidak paham itu.

Saya tegaskan bahwa, Pelakor bukan singkatan. Pelakor adalah AKRONIM. Nah, begitulah sebagian orang Indonesia. Suka maksa, dan merasa benar. Padahal lautan ilmu sangat luas. Pun saya begitu. Kadang dipikir tulisan di sini sudah benar. Ternyata ada saja yang salah. Ada yang lebih parah, ada tulisan yang pengertiannya terbalik. Untung ada yang mengingatkan. Jadi, bisa segera diperbaiki.



Nah, berangkat dari logika itu, logika bahwa kesalahan harus diperbaiki, maka dalam tulisan ini, akan dijelaskan mengapa Pelakor tidak saya sebut sebagai singkatan, melainkan saya sebut sebagai akronim.

Orang kebanyakan, maksudnya penutur bahasa Indonesia, terbiasa menyebut 'singkatan'. Padahal ada sedikit perbedaan antara singkatan dan akronim.

Orang Indonesia meyebut kata-kata berikut ini sebagai singkatan:

Polri singkatan dari Kepolisian Republik Indonesia.
Koramil singkatan dari Komando Rayon Militer.
PGRI singkatan dari Persatuan Guru Republik Indonesia.
Lesbumi singkatan dari Lembaga Seni dan Budaya Muslimin Indonesia.
Pelakor singkatan dari Perebut Laki Orang.
WIL singkatan dari Wanita Idaman Lain.
UUD singkatan dari Ujung-ujungnya duit.

Nah, lho. Daftar istilah di atas, mulai dari Polri hingga UUD memang memiliki kepanjangan. Tapi tidak semuanya merupakan singkatan. Ada yang merupakan akronim.

Lalu apa bedanya akronim dan singkatan?

Sebelum dijelaskan, ada baiknya diperbaiki dulu penyebutan istilahnya.

Jadi, dari daftar istilah yang ada kepanjangannya di atas, berikut ini yang termasuk akronim dan yang termasuk singkatan.

Yang termasuk singkatan adalah:

PGRI dan UUD;

Yang termasuk akronim adalah
Polri
Koramil
Lesbumi
Pelakor
WIL.

Bandingkan kedua kelompok istilah di atas. Jika singkatan harus dibaca per huruf. Misalnya P-G-R-RI. dan U-U-D. Harus dieja, tidak bisa dibaca seperti halnya kata.

Sementara akronim, adalah bentuk penyingkatan yang bisa dibaca layaknya sebuah kata.

Pol-ri

Tidak dibaca pe-o-el-er-i. Begitu juga dengan pelakor tidak dibaca pe-e-el-a-ka-o-er. Bandingkan dengan bentuk singaktan. Biasanya singaktan juga selalu merupakan deret huruf yang harus ditulis dalam bentuk huruf kapital.

Meskipun dalam beberapa kasus, WIL juga bisa dibaca Wil tanpa perlu dieja We-I-eL.

Berdasarkan penjelasan tersebut, jelas sudah perbedaan antara Pelakor sebagai akronim ataukah sebagai singkatan. Sayan menganggap tetap, bahwa Pelakor adalah akronim. Bukan singkatan.