Upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran atau kerusakan lingkungan di antaranya sebagai berikut;
|
By. |
a. Pencemaran udara
- Melakukan penghijauan atau reboisasi.
- Menggunakan kendaraan umum untuk mengurangi polusi kendaraan bermotor.
- Tidak membakar sampah.
- Membuat filter atau saringan udara untuk asap kendaraan dan asap pabrik.
b. Pencemaran air
- Menempatkan industri atau pabrik terpisah dari kawasan permukiman penduduk.
- Mengatur sistem pembuangan limbah industri sehingga tidak mencemari lingkungan.
c. Pencemaran tanah
- Membuat sistem pengolahan sampah terpadu.
- Tidak mengubur sampah yang sulit diuraikan.
- Meminimalisir penggunaan pestisida.
- Tidak membuang sampah sembarangan.