Aplikasi Dapodik 2016 telah dirilis pada Agustus 2016. Salah satu fitur baru yang ada diantaranya adalah mutasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). Pada versi sebelumnya mutasi PTK dilakukan dengan cara input PTK baru melalui aplikasi dapodik. Namun pada dapodik versi terbaru ini wewenang menambahkan PTK baru menjadi wewenang dinas pendidikan Kabupaten, sehingga operator sekolah tidak bisa menambahkan PTK baru.
Mutasi adalah perpindahan pekerjaan seseorang dalam suatu organisasi yang memiliki tingkat level yang sama dari posisi perkerjaan sebelum mengalami pindah kerja. Kompensasi gaji, tugas dan tanggung jawab yang baru umumnya adalah sama seperti sedia kala. Mutasi atau rotasi kerja dilakukan untuk menghindari kejenuhan karyawan atau pegawai pada rutinitas pekerjaan yang terkadang membosankan serta memiliki fungsi tujuan lain supaya seseorang dapat menguasai dan mendalami pekerjaan lain di bidang yang berbeda pada suatu perusahaan.
Mutasi terkadang dapat dijadikan sebagai tahapan awal atau batu loncatan untuk mendapatkan promosi di waktu mendatang. Hakekatnya mutasi adalah bentuk perhatian pimpinan terhadap bawahan. Disamping perhatian internal, upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat adalah bagian terpenting dalam seluruh pergerakan yang terjadi dalam lingkup kerja pemerintahan. Dengan adanya fitur baru ini tentunya memudahkan operator sekolah dalam memindahkan atau mutasi PTK. Cara melakukan mutasi ini dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.
Cara memindahkan PTK baru secara online atau kita sebut dengan Tarik PTK Online dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut..
- Buka alamat http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/usr/in/ops
- Login menggunakan Username dan Password yang digunakan untuk login di Aplikasi Dapodik
- Klik tombol “Tarik PTK” pada sidebar dapodik seperti gambar di bawah ini.
- Lengkapi Sekolah asal PTK (Propinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Nama Sekolah) menggunakan menu dropdown yang tersedia.
- Ketik NUPTK atau Nama PTK yang akan dimutasikan lalu klik “Cari” seperti pada gambar di bawah ini.
- Jika PTK yang dimaksud sudah ditemukan klik tanda Panah Biru untuk melanjutkan proses mutasi. Selanjutnya, klik “Konfirmasi Proses Mutasi”.
- Setelah diproses di aplikasi dapodik yang membutuhkan waktu kurang lebih 1x24 jam, di Aplikasi Dapodik lakukan sinkronisasi aplikasi Dapodik agar data PTK tersebut masuk ke aplikasi.
- Kemudian di aplikasi Dapodik, silahkan lengkapi di bagian Penugasan, Tugas Tambahan (Jika ada), dan Pembelejaran untuk PTK baru tersebut.
- Jika PTK baru tersebut statusnya "Mengampu", maka di Penugasan Status Induknya dicentang Tidak.
Demikian cara melakukan Tarik Data PTK / Mutasi Online dari Dapodik di tahun 2016. Semoga bermanfaat bagi kita semua.